Syarat Usul Kenaikan Pangkat PNS Terbaru
- Usul kenaikan pangkat dikelompokkan sesuai kelompok jabatan fungsional Umum (Staf), Jabatan Fungsional tertentu dan jabatan struktural dengan surat pengantar tersendiri.
- Bagi CPNS formasi jabatan Fungsional tertentu yang sudah diangkat menjadi PNS telah 4 (empat) tahun atau lebih dan belum diangkat ke dalam jabatan fungsional tertentu hanya dapat diberikan toleransi Kenaikan Pangkat Reguler 1 (satu) kali, selanjutnya harus diangkat kedalam jabatan sesuai formasi.
- Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah disesuaikan (Inpassing PAK) dan asli PAK baru ( Permenpan No 16 tahun 2009)
- Bagi PNS pemangku Jabatan Fungsional Tertentu yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, diangkat dalam jabatan Struktural atau Fungsional lain, Cuti di luar tanggungan Negara dan Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, serta Jabatan Fungsional tertentu yang telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum bisa mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi ( kecuali guru) harus dibebaskan sementara oleh pejabat yang berwenang.
- Bagi PNS yang telah selesai tugas belajar, sebelumnya telah menduduki jabatan fungsional dan telah dibebaskan sementara dari jabatannya, proses kenaikan pangkat penyesuian ijasah harus diangkat kembali kedalam jabatan fungsional dan Ijasah yang diperoleh dinilai dalam PAK baru. Sedangkan bagi PNS jabatan fungsional yang belum selesai tugas belajar dan telah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dapat dipertimbangkan untuk diusulkan kenaikan pangkat reguler;
- Berdasarkan Surat kepala BKN Nomor : K.26-30/V.57-6/99 tanggal 16
Mei 2014 untuk kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan Kenaikan
Pangkat dan Jabatan harus melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun
2014 - 2015 yang terdiri dari
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
b. Capaian SKP pada akhir tahun
c. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
d. Bagi PNS yang mendapat nilai tugas tambahan dalam SKP harus melampirkan Surat Melaksanakan Tugas Tambahan dari Pejabat Eselon II. - Berkas usul kenaikan pangkat dan urutan persyaratan disusun sebagaimana tersebut dalam lampiran persyaratan kenaikan pangkat 1 April 2016, dengan ketentuan lampiran Foto kopi berkas persyaratan harus dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku; Masing-masing PNS yang dipertimbangkan untuk diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi agar dibuatkan konsep Nota Persetujuan Teknis dan Daftar usulan Kenaikan Pangkat sesuai dalam contoh format terlampir dan mohon disendirikan sesuai dengan jenis Kenaikan Pangkatnya;
- Untuk kenaikan pangkat golongan III/d ke bawah dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk golongan IV/a keatas dibuat dalam rangkap 3 (tiga), sedangkan untuk Gol.IV/c ke atas yang memangku jabatan fungsional tertentu rangkap 5 (lima) karena untuk usul Kenaikan Jabatan; Usulan kenaikan pangkat yang pengajuannya terlambat dari batas waktu tersebut diatas, akan kami pertimbangkan untuk kenaikan pangkat periode berikutnya.
- Mengingat batas waktu yang sangat terbatas kami mengharapkan dalam pengisian data dan pengiriman bahan kelengkapan agar diteliti secara lengkap dan benar. Hal ini untuk menghindari usulan dikembalikan karena tidak memenuhi syarat (TMS) atau bahan tidak lengkap (BTL).
Nah untuk Berkas usulan kenaikan pangkat REGULER. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN harus dilampiri:
- Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
- Foto kopi sah SK Jabatan terakhir /mutasi/penempatan
- Foto kopi sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang usul kenaikan pangkat pertama kali
- Foto kopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG)
- Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
- Foto kopi sah Ujian Dinas/Penjenjangan bagi PNS yang pindah golongan ( II/d ke III/a )
- Foto kopi sah DP.3 tahun 2014 dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 yang terdiri dari :
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
- Capaian SKP pada akhir tahun
- Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
- Foto kopi sah ijasah dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir.
- Foto kopi sah ijasah, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002,dan harus ditanda tangani dengan tinta basah bukan cap)
- Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi DIY
- Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar.... dalam wilayah Provinsi ...
- Daftar Riwayat Pekerjaan.
Berikutny, Berkas usulan kenaikan pangkat PILIHAN bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Struktural. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN, dilampiri:
- Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
- Foto kopi sah SK Pengangkatan Jabatan Struktural terakhir dan Surat Pernyataan Pelantikan.
- Foto kopi sah SK Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan eselon sebelumnya apabila mengalami kenaikan jabatan eselon)
- Foto kopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG)
- Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
- Foto kopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari :
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
- Capaian SKP pada akhir tahun
- 3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
- Foto kopi sah Diklat Penjejangan bagi PNS yang pindah Golongan ( III/d ke IV/a
- Foto kopi sah ijasah dan transkrip nilai, seuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir.
- Foto kopi sah ijasah, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan tinta basah bukan cap)
- Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi DIY
- Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar ... dalam wilayah Provinsi ...
- Daftar Riwayat Pekerjaan.
- Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Foto Kopi sah Penetapan Angka Kredit sesuai yang tercantum dalam SK Pangkat terakhir dan Penetapan Angka Kredit periode selanjutnya apabila untuk kenaikan pangkat periode setelah kenaikan pangkat terakhir tidak memenuhi syarat julmlah komulatif.
- Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
- Foto kopi sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang usul kenaikan pangkat pertama kali
- Foto Kopi sah SK. Pengangkatan jabatan fungsional terakhir ( Kecuali bagi jabatan fungsional Guru)
- Foto kopi sah SK Penyesuian Jabatan Fungsional Guru/Impasing Guru ( sesuai Permenpan No 38 Tahun 2010)
- Asli dan foto kopi sah Penetapan Angka Kredit terakhir untuk persyaratan Kenaikan Pangkat Per 1 April 2015;
- Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah disesuaikan (Inpassing PAK) dan asli PAK baru ( Permenpan No 16 tahun 2009),sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat nilai minimal PAK saat kenaikan pangkat periode sebelumnya (1 Oktober 2014) ditambah PAK yang belum memenuhi syarat;
- Foto kopi sah Kartu pegawai (KARPEG
- Foto kopi sah SK Konversi NIP Baru.Foto kopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari :
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
- Capaian SKP pada akhir tahun
- Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
- Foto kopi sah ijasah, Akta dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
- Foto kopi sah ijasah, Akta, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan tinta basah bukan cap)
- Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi DIY
- Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar ... dalam wilayah Provinsi ...
- Daftar Riwayat Pekerjaan.
- Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
- Foto kopi sah SK. Jabatan terakhir
- Foto kopi sah Kartu Pegawai ( Karpeg)
- Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
- Foto kopi sah DP.3 tahun 2014 dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 yang terdiri dari :
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
- Capaian SKP pada akhir tahun
- Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
- Foto kopi sah ijasah dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
- Foto Kopi sah Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat
- Foto kopi sah ijasah terakhir dan transkrip nilai untuk ijasah yang akan dipergunakan persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, harus ditanda tangani dengan tinta basah bukan cap)
- Foto Kopi sah Surat Keputusan Tugas Belajar, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study
- ASLI Surat Keterangan Uraian Tugas pekerjaan yang dibuat dan ditanda tangani serendah-rendahnya Pejabat Eselon II.
- Foto kopi sah SK Pembebasan dari Jabatan Struktural atau Fungsional tertentu.
- Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi .
- Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar ... dalam wilayah Provinsi ...
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Foto kopi sah SK Jabatan Fungsional terakhir. (bagi PNS yang melaksanakan dan telah selesai tugas belajar, lampirkan SK Pembebasan sementara dari jabatan fungsional dan Pengaktifan kembali dalam jabatan fungsional)
- Foto Kopi sah Penetapan Angka Kredit sesuai yang tercantum dalam SK Pangkat terakhir dan Penetapan Angka Kredit periode selanjutnya apabila untuk kenaikan pangkat periode setelah kenaikan pangkat terakhir tidak memenuhi syarat jumlah komulatif
- Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah disesuaikan (Inpassing PAK) dan asli PAK baru ( Permenpan No 16 tahun 2009),sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat nilai minimal PAK saat kenaikan pangkat periode sebelumnya (1 Oktober 2014) ditambah PAK yang belum memenuhi syarat;
- Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
- Foto kopi sah SK Jabatan terakhir /mutasi/penempatan
- Foto kopi sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang usul kenaikan pangkat pertama kali
- Foto kopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG)
- Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
- Foto kopi sah DP.3 tahun 2014 dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 yang terdiri dari :
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
- Capaian SKP pada akhir tahun
- Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
- Foto kopi sah ijasah, Akta dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
- Foto kopi ijasah terakhir, Akta dan transkrip nilai untuk ijasah yang akan dipergunakan persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan tinta basah bukan cap)
- Foto kopi sah Surat Keputusan Tugas Belajar, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study.
- Asli dan foto kopi sah Penetapan Angka Kredit terakhir untuk persyaratan Kenaikan Pangkat Per 1 April 2015
- Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi
- Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar/ dalam wilayah Provinsi
- Daftar Riwayat Pekerjaan.
Berkas usulan Kenaikan pangkat PILIHAN bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu/ termasuk Guru. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN dilampiri:
Berkas usulan kenaikan pangkat Penyesuaian Ijasah bagi
PNS jabatan Fungsional Umum (STAF) dan PNS yang melaksanakan tugas
belajar sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu
Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN. dilampiri:
Berkas usulan kenaikan pangkat Penyesuaian Ijasah bagi PNS jabatan Fungsional tertentu (Usulan Penyesuaian Ijasah dapat kami pertimbangkan apabila Pendidikan telah dinilai dalam Penetapan Angka Kredit (Pak) terakhir ). Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN. dilampiri: