Cara Mendapatkan Karis / Karsu Bagi PNS / ASN

Cara Mendapatkan Karis / Karsu Bagi PNS / ASN | Karis adalah kartu isteri yang dimiliki oleh seorang wanita yang menikah dengan pria PNS dan Karsu adalah kartu kartu suami yang dimiliki oleh seorang pria yang menikah dengan seorang wanita dengan status PNS. Kepemilikan karis dan karsu menjadi sangat penting, sehingga setiap PNS yang sudah menikah harus mengupayakan untuk mendapatkan karis atau karsu sesegera mungkin.
cara mendapatkan karis atau karsu

Karis dan karsu memiliki fungsi yang sangat penting, selain sebagai kartu identitas bahwa yang bersangkutan adalah isteri atau suami dari seorang PNS, kartu ini juga memiliki fungsi sebagai bukti sah atas hak pensiun apabila suami atau isteri yang berstatus PNS sudah pensiun atau berhenti secara terhormat dengan hak pensiun.

Jika, PNS yang bersangkuta berhenti dengan tidak ada hak pensiun maka secara otomatis karis atau karsu tidak berfungsi lagi. Juga demikian jika seorang isteri atau suami bercerai dengan maka kartu isteri atau kartu suami tidak berlaku lagi. Namun jika kemudian rujuk kembali maka secara otomatis karis atau karsu berlaku kembali seperti sedia kala, tidak perl mebuat karis atau karsu yang baru.

Bagi para PNS atau ASN baru untuk segera mengajukan pembuatan karis atau karsu. Persyaratannya sangat mudah, silakan anda lampirkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
  1. Surat pengantar/usul permintaan Karis/Karsu dari instansi/unit kerja Pegawai Negeri Sipil tempat ia bekerja ;
  2. Laporan perkawinan pertama (LPP) / laporan perkawinan janda/duda (LPJD) :
    • mengisi LPP/LPJD, benar dan sah;
    • LPP/LPJD ditandatangani oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
    • melampirkan salinan sah akta nikah/akta perkawinan Pegawai negeri Sipil yang bersangkutan;
    • bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengisi LPJD harus melampirkan akta nikah/akta cerai/akta kematian.
  3. Pas photo isteri/suami ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lelmbar dan pas photo Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ukuran 3 X 4 sebanyak 1 lembar;
  4. Mengisi daftar keluarga bagi Pegawai Negeri Sipil.

Cara Mengganti Karis dan Karsu Yang Hilang          

Bagi Pegawai Negeri Sipuil yang kehilangan Karis/Karsu, silakan untuk segera mengajukan pergantian kartu dengan melampirkan syarat-syarat serbagia berikut :
  1. Surat pengantar dari unit kerja Pegawai Negeri Sipil tempat ia bekerja /bertugas dan laporan kehilangan yang ditandatangani oleh pimpinan tempat ia bekerja/bertugas.
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli).
  3. Mengisi blanko LPP/LPJD.
  4. Foto copy surat nikah yang dilegalisir.
  5. Pas photo isteri/suami terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar. 
Cara mendapatkan karis atau karsu bagi PNS mungkin akan sedikit berbeda dimasing-masing dinas pendidikan, tapi secara umum itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi. Adapun prosedurnya bisa langsung konsultasi dengan dinas pendidikan setempat pada bidang PTK atau kepegawaian.

Disqus Comments