Dulu, ketika saya dan teman-teman seangkatan saya menjadi seorang murid, rasanya sangat hormat pada guru. Jangankan untuk membentak bahkan memukul, untuk menatap matanya secara langsung saja tidak berani. Ketika guru mengajak berbicara, saya pun menjawabnya sambil menunduk.
Allohu akbar, kenapa zaman sekarang kok ada murid yang tidak hanya berani secara perkataan, bahakan berani menganiaya gurunya. Sunggu, berita ini benar-benar telah menggetarkan hati sanubari saya, sehingga bertanya-tanya apa yang menyebabkan seorang anak kok sangat berani pada gurunya. Padahal, seorang guru adalah pengganti orang tua saat di sekolah.
Undang-undang perlindugan guru adalah sebuah pearturan yang menjamin keamanan kepada guru dalam melaksanakan tugasnya. Mungkin bisa dikatakan seabgai jaminan keselamatan kerja. Karena saya bekerja di dunia pendidikan dan sering melihat guru yang tidak nyaman karena adanya tekanan dan ancaman, maka saya mencoba mencari tahu apakah ada undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap guru.
Alhamdulillah, saya temukan sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh kemdikbud RI, yaitu Permendikbud No. 10 Tahun 2017 Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dari situ saya baca pasal demi pasal, dan saya menyoroti pada pasal 2, disinilah ternyata secara yuridis guru berhak mendapatkan perlindungan. Perlindungan dari apa saja? Yang paling saya soroti adalah perlindungan dari TINDAKAN KEKERASAN, ANCAMAN DAN PERLAKUKAN DISKRIMINATIF.
Perlindungan dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapa?
Lebih jelas lagi diuraikan dalam Pasal 2 ayat 3 huruf e, yaitu perlindungan dari PIHAK PESERTA DIDIK, ORANG TUA PESERTA DIDIK, MASYARKAT, BIROKRASI, DAN ATAU PIHAK LAIN YANG TERKAIT DENGAN TUGAS SEBAGAI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.
Pasal 2
(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang enghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d. hak atas kekayaan intelektual.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Nah itulah kutipan permendikbud no. 10 tahun 2017 tentang perlindungan pendidikan dan tenaga kependidikan,
dengan adanya aturan ini harusnya guru benar-benar mendapatkan
perlindungan yang layak dari pemerintah dalam menjalankan tugasnya
sebagai pendidik.
Harapan saya
tentu, jangan ada lagi kejadian guru yang dianiaya dan dilecehkan oleh
muridnya, dan kepada siswa yang sudah melakukan tindakan tidak
menyenangkan kepada gurunya semoga dia akan mendengarkan suara hatinya
yang paling dalam, apakah tindakan yang dilakukannya benar atau tidak.
Kalau dia mendengar nuraninya saya yakin, dia akan mengakui bahwa
tindakannya bukanlah tindakan yang benar dan semoga akan sadar dan
menjadi anak yang sholeh. Aamiin.....