Dengan adanya penerimaan CPNS baru dan penerimaan ASN PPPK, tentu berharap ada sistem penggaajian baru yang mengakomodir keinginan para ASN tentang kenaikan gaji. Terutama bagi apra ASN PPPK tentu sangat penasaran dengan berapa besar gaji yang akan mereka terima. Kalau kita melihat dari peraturan tentang ASN yang menyatakan bahwa gaji ASN PPPK disetarakan dengan gaji PNS maka para PPPK sudah bisa mengira berapa besar gaji yang akan diterimanya dengan melihat gaji pokok PNS setiap golongan.
Daftar Gaji ASN Berdasarkan Golongan
Bagi sahabat ASN yang merasa penasaran dengan daftar gaji pokok PNS, berikut saya share daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan. Tapi, daftar gaji ini masih berdasarkan PP No. 30 Tahun 2015, karena setahu saya belum ada aturan baru tentang penggajian ASN.Daftar Gaji PNS Golongan I
Daftar Gaji PNS Golongan II
Daftar Gaji PNS Golongan III
Daftar Gaji PNS Golongan IV
Daftar gaji pokok ASN di atas diatur berdasarkan golongan dan masa kerja. Jadi, meskipun seorang PNS memilki gologan yang sama bisa berbeda gaji pokoknya, bahkan bisa saja gologan yang lebih rendah gajinya lebih besar kerena memiliki masa kerja yang lama dibanding dengan PNS yang golongan di atasnya.
Apakah masa CPNS baru 2018 dan ASN PPPK dihitunga dalam penggajiannya? Kalau untuk CPNS 2018 jalur umum, sudah kabar pastinya bahwa masa kerja sebagai honorer tidak dihitung. Jadi, gaji pokok yang diterima adalah gaji pokok berdasarkan golongan pada saat CPNS dan masa kerja 0 bulan.
Sedangkan untuk ASN PPPK dari honorer K2, masih dalam penantian berita pastinya. Namun tentu saja, semua ASN PPP berharap kalau masa kerjanya akan dihitunga dalam sistem penggajiannya. Semoga.....