Berapa Tunjangan Anak PNS, Ini Penjelasan Wajib Diketahui PNS | Mendapatkan tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan lauk pauk, tunjangan kemahalan harga dan tunjangan lainnya. Inilah yang menyebabkan pekerjaan sebagai PNS menjadi sangat diminati oleh warga negara Indonesia. Kalau ditotal antara gaji pokok dengan tunjangan-tunjangan, nomninalnya besar lho.
Nah, sekarang kita akan fokus pada berapa besar tunjangan anak. Anda yang sudah PNS mungkin sudah tahu berapa besar tunjangan anak, tapi tidak menutup kemungkinan ada juga yang tidak tahu karena tidak memperhatikan detail gaji yang ada pada leger gaji.
Tahukah anda berapa tunjangan anak PNS?
Mengenai sistem penggajian termasuk besaran gaji PNS diatur oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang penggajian PNS adalah aturan yang digunakan untuk mengatur formula gaji PNS.
Nah, sekarang kita akan fokus pada berapa besar tunjangan anak. Anda yang sudah PNS mungkin sudah tahu berapa besar tunjangan anak, tapi tidak menutup kemungkinan ada juga yang tidak tahu karena tidak memperhatikan detail gaji yang ada pada leger gaji.
Tahukah anda berapa tunjangan anak PNS?
Mengenai sistem penggajian termasuk besaran gaji PNS diatur oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang penggajian PNS adalah aturan yang digunakan untuk mengatur formula gaji PNS.
Secara khusus, besaran tunjangan anak PNS diatur dalam dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang Penggajian PNS yang berbunyi sebagai berikut :
- Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
- Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
- Tunjangan anak sebagaimana dalam ayat (2) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat.
Besar tunjangan anak yang diterima adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Jadi, kalau seorang PNS memiliki 2 anak yang ada dalam tanggungannya, maka besar tunjangan anak yang diterima adalah 4%.
Misal seorang PNS dengan gaji pokok Rp. 4.700.000,- memiliki 2 orang anak yang ada dalam masa tanggungan, maka besar tunjangan anak yang diterima adalah Rp. 4.700.000 x 4% = Rp. 188.000
Ketentuan pemberian tunjangan anak bagi PNS
- Diberikan maksimal untuk dua orang anak
- Dalam hal pegawai negeri pada tanggal 1 Maret 1994 telah memperoleh tunjangan anak untuk lebih dari dua orang anak, kepadanya tetap diberikan tunjangan anak untuk jumlah menurut keadaan pada tanggal tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut jumlah anak yang memperoleh tunjangan anak berkurang karena menjadi dewasa, kawin atau meninggal, pengurangan tersebut tidak dapat digantikan, kecuali jumlah anak menjadi kurang dari dua; besarnya tunjangan anak adalah 2% per anak dari gaji pokok
- Tunjangan anak dihentikan pada bulan berikutnya setelah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia
- Pegawai wajib melaporkan bahwa anak yang masuk dalam tanggungan pegawai tersebut telah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia
- Batas usia anak seperti tersebut diatas dapat diperpanjang dari usia 21 tahun sampai usia 25 tahun, apabila anak tersebut masih bersekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
- dapat menunjukan surat pernyataaan dari kepala sekolah/kursus/perguruan tinggi bahwa anak tersebut masih sekolah/kursus/kuliah;
- masa pelajaran pada sekolah/kursus/perguruan tinggi tersebut sekurang-kurangnya satu tahun;
- tidak menerima beasiswa.
- Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah
- Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang Penggajian PNS