Guru Harus Tahu, Pedoman Lengkap PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Guru Harus Tahu, Pedoman Lengkap PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 - Informasi yang menjadi buruan para guru, terutama guru yang sudah mengikuti uji pretest adalah tentang pedoman PPG dalam jabatan. Banyak hal yang menjadi pertanyaan para guru tentang PPG dalam jabatan ini. Untuk itu, saya akan mencoba mengupas secara tuntas tentang PPG dalam jabatan sehingga bisa menjawab semua pertanyaan anda.

Untuk memudahkan kita dalam memahami semua tentang PPGJ maka akan saya buat tulisan ini dalam bentuk Q & A (Question and Answer) atau tanya jawab. Nah, sebaiknya kita mulai dari pertanyaan apa ya. Hmmm.... ko malah bertanya. Oke mari kita mulai tanya jawab tentang PPG dalam jabatan.

1. Apa yang dimaksud dengan PPG Dalam Jabatan?
PPG dalam jabatan adalah Pendidikan Profesi Guru yang secara khsusu diperuntukan bagi guru PNS yang belum bersertifikat atau bagi guru honorer yang sudah memiliki NUPTK.

2. Apa Tujuan PPG Dalam Jabatan?
Sebagaimana termaktub dalam Permendikbud RI Nomor 87 Tahun 2013 bahwa tujuan dari diselenngarakannya PPG adalah untuk :
  • untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;
  • menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan
  • mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
3. Bagaimana alur PPG Dalam Jabatan?
  • Seleksi Akademik dan Administrasi
  • Pendalaman Materi Model hybrid learning dg SPADA dan ID-REN (10 SKS) 3 bulan
  • Lokakarya dan Peerteaching di LPTK (8 SKS) 5 Minggu
  • PPL di Sekolah (6 SKS) 3 minggu
  • Uji Kompetensi Mahasiswa PPG
  • Lulus
  • Memperoleh Sertifikat Pendidik atau Sertifikat Keahlian (khusus guru Produktif SMA)
4. Kapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan?
PPG Dalam Jabatan Tahap 1
1. Pengumuman penetapan calon peserta PPG Dalam Jabatan dan penempatannya ke perguruan tinggi : 18 Mei 2018
2. Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan : 18-22 Mei 2018
3. Peserta Final : 23 Mei 2018
4. Pengiriman Berkas ke LPTK : 24-26 Mei 2018
5. Verifikasi keabsahan Ijasah : 24-28 Mei 2018
6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
- Daring (12 minggu) : 31 Mei-18 Agustus 2018
- Lapor Diri : 20 - 23 Agustus 2018
- Orientasi : 24 - 25 Agustus 2018
- Workshop (5 minggu) : 27 Agustus-29 September 2018
- PPL (3 minggu) : 1-20 Oktober 2018
- Uji Kinerja : 17-20 Oktober 2018
- Uji Pengetahuan : 27-28 Oktober 2018

PPG Dalam Jabatan Tahap 2
1. Pengumuman penetapan calon peserta PPG Dalam Jabatan dan penempatannya ke perguruan tinggi : 30 Juni 2018
2. Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan : 30 Juni - 2 Juli 2018
3. Peserta Final : 4 Juli 2018
4. Pengiriman Berkas ke LPTK : 4-6 Juli 2018
5. Verifikasi keabsahan Ijasah : 5-7 Juli 2018
6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
- Daring (12 minggu) : 9 Juli-21 September 2018
- Lapor Diri : 24 - 26 September 2018
- Orientasi : 27 - 28 September 2018
- Workshop (5 minggu) : 1 Oktober-2 November 2018
- PPL (3 minggu) : 5-23 November 2018
- Uji Kinerja : 20-23 November 2018
- Uji Pengetahuan : 1-2 Desember 2018

5. Berapa Biaya PPG Dalam Jabatan?
Biaya PPG dalam jabatan terbagi menjadi dua jenis pembiayaan yaitu biaya pendidikan dan biaya pribadi. Biaya pendidikan sebesar 7.500.000 ditanggung oleh Pemerintah Pusat untuk 20.000 guru dan 870 orang ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk biaya pribadi yang meliputi biaya akomodasi, biaya transportasi, biaya konsumsi dan lainnya ditanggung oleh yang bersangkutan.

6. Bagaimana Cara Pendafataran PPG Dalam Jabatan?
Seluruh guru PNS yang belum bersertifikat dan guru honorer yang sudah memiliki NUPTK mengikuti seleksi akademik. Seleksi ini kita kenal dengan sebutan Ujian Kompetensi Guru.

Peserta UKG atau calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengecek apakah lulus seleksi akademik atau tidak. Untuk tahu lulus atau tidaknya, silakan anda baca cara melihat hasil pretes PPG.

Apabila dinyatakan lulus, maka langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi kesiapan mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan dari konfirmasi ini adalah untuk  memastikan bahwa guru yang lulus seleksi benar-benar siap mengkikuti PPG.

Bagi anda yang mungkin terkendala karena masalah keluarga, jarak yang jauh atau terkendala biaya maka bisa mengundurkan diri dari peluang mengikuti PPG. Nah, nantinya kursi kosong ini akan diisi oleh guru lain yang sama-sama lulus seleksi akademik tapi balum masuk kuota.

Guru yang sudah melakukan konfirmasi dan melengkapi proses registrasi sampai tahap akhir maka akan ditetapkan sebagai Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2018.

Selanjutnya mahasiswa wajib mencetak format A1 dan pakta integritas sebagai bukti pendaftaran sebagai mahasiswa PPG dalam jabatan tahun 2018. Format A1 harus ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota sedangkan pakta integritas ditandatangani oleh mahasiswa yang bersangkutan dengan materai 6000.

Format A1 dan pakta integritas ini nantinya harus dibawa saat lapor diri atau disampaikan kepada panitia penyelenggara pada masing-masig perguruan tinggi dimana guru melaksanaan PPG.

Tahap akhir dari pendaftaran PPG dalam jabatan 2018 adalah menandatangani surat perjanjian bantuan pendidikan dari pemerintah. Bantuan ini yang nantinya akan digunakan sebagai biaya pendidikan dan sekaligus sebagai bukti fisik peratnggung jawaban mahasiswa dalam menerima bantuan biaya pendidikan.

Demikian pedoman pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2018, semoga dengan adanya pembahasan semuanya menjadi jelas. Namun tentu saja harapan saya ini tidak akan tercapai dengan sempurna, karena penjelasan yang singkat ini tidak akan mampu mejawab semua kegundahan anda tentang PPG dalam jabatan. Hehe....

Disqus Comments