Sebagai bahan dasar pembahasan, saya mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018 yang didalamnya mengatur mengenai hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP itu, masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Adapun mengenai gaji, maka PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berapa Gaji Guru PPPK
Memahami dari uraian pasal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa gaji pokok guru PPPK dihitung sesuai dengan pangkat dan golongan guru PPPK. Bagi sahabat ASN yang kemarin mendaftar PPPK, tentu sudah bisa menghitung berapa gaji pokok yang akan diterima. Dalam pendaftaran, formasi yang dipilih adalah GURU PERTAMA, maka gaji pokok akan sesuai dengan guru PNS dengan pangkat GURU PERTAMA atau Golongan IIIa.Nah pertanyaannya? Berapa sih gaji pokok guru pertama? Hmm... jangan langsung melihat guru pertama yang sekarang ada disekolahan sahabat ASN lho, karena gaji mereka sudah dihitung berdasarkan golongan plus masa kerja. Jadi, setiap guru akan berbeda-beda gaji pokoknya meskipun golongannya sama.
Lantas, apakah masa kerja guru PPPK yang dari honorer K2 ini juga akan dihitung. Ini masih menjadi tanda tanya besar. Tapi, secara umum gaji pokok guru dengan golongan IIIa fresh graduate S1 ada dikisaran angka 2,4 jutaan. Berarti itulah, patokan standar gaji yang akan diterima oleh guru PPPK nanti.
Bagaimana dengan tunjangan-tunjangan PPPK
Sama dengan PNS, guru PPPK juga akan mendapatkan tunjangan, seperti tunjangan istri, tunjangan anak dan tunjangan lainnya yang relevan. Bahkan mungkin, bisa juga mendapatkan tunjangan sertifikasi jika guru yang bersangkutan sudah lulus PPD dan memiliki sertifikat guru professional.Nah itulah infomasi mengenai gaji pokok dan tunjangan guru PPPK, semoga informasi ini segera menjadi kenyataan. Kita berharap nasib para guru honorer akan segera berubah. Tentunya jika pemerintah memberikan perhatian khusus bagi para guru honorer, misal dengan mengutamakan guru honorer dalam perekrutan PPPK. Baik honorer dengan kategori maupu non ketegori akan diprioritaskan untuk mendaptkan haknya diangkat menjadi PPPK. Semoga..............