Uraian Tugas Pokok Pengawas Sekolah Menurut Permendikbud No. 143 Tahun 2014

Uraian Tugas Pokok Pengawas Sekolah - Pengawas sekolah  adalah guru yang diberi tanggung jawab, dan wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah dibidang akademik (teknis pendidikan) dan bidang manajerial (pengelolaan sekolah). Adapaun kedudukannya, para pengawas sekolah ini ada di kantor UPT Dinas Pendidikan. Untuk menjalankan tugasnya melaksanakan pengawasan, maka para pengawas wajib melakukan visiting ke sekolah-sekolah secara terencana dan terfokus pada jenis pengawasan tertentu.

Dalam upaya memberikan kemudahan kepada para pengawas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan menerbitkan peraturan menteri nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Dalam permendikbud ini diatur secara rinci dan jelas tentang bagaimana seoarang pengawas menjalankan tugas pokok dan fungsinya, namun saya akan fokus pada tugas poko pengawas sekolah saja. Adapun hal-hal lain yang berkaitan dengan petunjuk tenknos jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, mungkin anda ingin membacanya secara lengkap, silakan unduh peraturan menteri tersebut pada link yang ada di akhir artikel ini.

Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan didaerah khusus.

Rincian kegiatan tugas pokok setiap jenjang jabatan dan pangkat Pengawas Sekolah sebagaimana tercantum dalam tabel berikut.



Keterangan

a. w = wajib
b. tw= tidak wajib
c. pelaksanaan    pembimbingan
dan
pelatihan    profesional
guru
dilaksanakan  di  forum  KKG/MGMP/MGBK  atau  pembimbingan  dan
pelatihan profesional guru yang diselenggarakan oleh lembaga lainnya.
d. pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dilaksanakan di forum KKKS/MKKS atau pembimbingan dan pelatihan profesional                    kepala  sekolah  yang  diselenggarakan  oleh  Pemerintah Provinsi/kabupaten/kota.
e. Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat pengawas sekolah utama
untuk melaksanakan kegiatan pada nomor 9 dan 19, maka pengawas sekolah madya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pejabat berwenang unit kerja yang bersangkutan.

Nah itulah tugas pokok pengawas sekolah berdasarkan permendikbud no. 143 th. 2014, semoga bermanfaat. Owh ya, saya kan menjanjikan link download permendikbud. Hampir aja lupa. Oke deh, bagi anda yang ingin membaca secara lengkap juknis pengawas sekolah, silakan unduh permendikbud no. 143 th. 2014 di sini.

Disqus Comments