Uraian Tugas Pokok Pengawas Sekolah - Pengawas sekolah adalah guru yang
diberi tanggung jawab, dan wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah dibidang
akademik (teknis pendidikan) dan bidang manajerial (pengelolaan
sekolah). Adapaun kedudukannya, para pengawas sekolah ini ada di kantor
UPT Dinas Pendidikan. Untuk menjalankan tugasnya melaksanakan
pengawasan, maka para pengawas wajib melakukan visiting ke
sekolah-sekolah secara terencana dan terfokus pada jenis pengawasan
tertentu.
Dalam
upaya memberikan kemudahan kepada para pengawas dalam menjalankan
tugas pokok dan fungsinya, pemerintah melalui kementerian pendidikan dan
kebudayaan menerbitkan peraturan menteri nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Dalam
permendikbud ini diatur secara rinci dan jelas tentang bagaimana
seoarang pengawas menjalankan tugas pokok dan fungsinya, namun saya akan
fokus pada tugas poko pengawas sekolah saja. Adapun hal-hal lain yang
berkaitan dengan petunjuk tenknos jabatan fungsional pengawas dan angka
kreditnya, mungkin anda ingin membacanya secara lengkap, silakan unduh
peraturan menteri tersebut pada link yang ada di akhir artikel ini.
Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan didaerah khusus.
Rincian kegiatan tugas pokok setiap jenjang jabatan dan pangkat Pengawas Sekolah sebagaimana tercantum dalam tabel berikut.
Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan didaerah khusus.
Rincian kegiatan tugas pokok setiap jenjang jabatan dan pangkat Pengawas Sekolah sebagaimana tercantum dalam tabel berikut.
Keterangan
|
|||
a. w = wajib
|
|||
b. tw= tidak wajib
|
|||
c. pelaksanaan pembimbingan
|
dan
|
pelatihan profesional
|
guru
|
dilaksanakan di forum KKG/MGMP/MGBK atau pembimbingan dan
pelatihan profesional guru yang
diselenggarakan oleh lembaga lainnya.
d. pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan
profesional kepala sekolah dilaksanakan di forum KKKS/MKKS
atau
pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah yang diselenggarakan
oleh
Pemerintah
Provinsi/kabupaten/kota.
e.
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat
pengawas sekolah utama
untuk
melaksanakan kegiatan pada nomor 9 dan 19, maka pengawas sekolah madya dapat melakukan
kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara
tertulis dari pejabat berwenang
unit kerja yang bersangkutan.
Nah itulah tugas pokok pengawas sekolah berdasarkan permendikbud no. 143 th. 2014, semoga bermanfaat. Owh ya, saya kan menjanjikan link download permendikbud. Hampir aja lupa. Oke deh, bagi anda yang ingin membaca secara lengkap juknis pengawas sekolah, silakan unduh permendikbud no. 143 th. 2014 di sini.