Dari lahirnya UU ASN tersebut kemudian muncul istilah-istilah dalam kepegawaian yang menimbulkan sebuah kerancuan definisi. Sampai saat ini masih banyak yang belum mehamai secara gamblang tentang istilah yang muncul dalam UU ASN tersebut. Istilah yang paling mendapatkan sorotan karena adanya perbedaan pemahaman yaitu ASN, PNS dan PPPK.
Selama ini ada yang menganggap bahwa PNS akan diganti namanya menjadi PNS. Artinya, ASN sama dengan PNS. Nah, pengertian ini adalah pengertian yang keliru tapi tidak sepenuhnya salah. Namun agar lebih jelas tentang pengertian ASN, PNS dan PPPK, ada baiknya kita buka kembali Undang-undang (UU) Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam UU ASN tersebut, pasal 6 UU No 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri atas:
1. PNS
2. PPPK.
Denagn melihat bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK maka dapat kita simpulkan bahwa bahwa setiap PNS adalah ASN, akan tetapi tidak setiap ASN adalah PNS. Bisa difahami bahwa ASN adalah sebutan untuk semua pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah dan mendapatkan gaji yang diataur dalam Undang-Undang. Nah pegawai ASN ini ada yang sudah ditetapkan seabgai pegawai tetap yang kemudian disebut PNS dan ada pegawai yang bekerja dengan perjanjian kontrak yang kemudian disebut PPPK.
Dengan
demikian, kita juga bisa memahami bahwa ASN adalah peleburan dari PNS
dan honorer melebur menajdi satu nama yaitu ASN. Yang PNS disebut
pegawai tetap ASN dan yang honorer disebut sebagai Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Agar kita lebih memahami makna ASN, PNS, dan PPPK secara
gamblang dan benar, maka kita akan memakai penjelasan terhadap ketiga
hal tersebut dengan berdasar pada pasal 1 UU No 5 tahun 2014, yakni:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sedangkan pada Pasal 7 UU No 5 Tahun 2014 diterangkan bahwa:
- PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
- PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
Demikian penjelasan singkat tentang perbedaan ASN, PNS dan PPPK
yang diambil dari definisi-definisi yang terkandung dalam UU ASN Nomor 5
Tahun 2014. Nah, agar anda bisa memahami tengang ASN tersebut, maka
saya sarankan agar anda membaca secara detail UU Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara.