Pensiun dini adalah kondisi dimana seorang PNS memilih untuk tidak aktif sebalum masa aktifnya sebagai PNS habis. Kita tahu, bahwa PNS memiliki aturan harus mengabdi sampai umur 60-an. Tapi, tentu tidak salah juga jika ingin berhenti sebelum usian 60-an. Maka pilihannya adalah mengajukan pendisun dini kepada pemerintah.
Mengajukan pensiun dini bagi seorang PNS tidaklah menyalahi aturan, karena ini sudah diatur dalam Undang-undang No 5 tahun 2014 mengenai Aparatur sipil Negara Pasal 87 dijelaskan bahwa PNS diberhentikan secara hormat dengan 5 alasan yakni pensiun dini, PNS meninggal, adanya kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang membuat PNS pensiun dini, PNS telah mencapai batas usia pensiun, dan PNS sudah tidak bisa lagi bekerja baik secara jasmani maupun rohani
Namun sebelum memutuskan mengajukan pensiun dini ada yang hal yang harus diperhatikan. Bagi sahabat ASN PNS yang sudah berumur minimal 50 tahun dan juga sudah bekerja pada negara minimal 20 tahun maka berhak untuk mengajukan pensiun dini. Jika sahabat ASN mengajukan pensiun dini pada konsisi semacam ini, maka tetap herhak mendapatkan pensiun. Namun jika sebelum usia 50 tahun dan masa pengabdian masih kurang dari 20 tahun, ada kemungkinan tidak bisa mendapatkan haknya sebagaimana layaknya penisunan PNS.
Persyaratan Pensiun Dini PNS dan Proseduralnya
Bagi sahabat ASN yang ingin megajukan pensiun dini, maka harus memahami proesdur dan persyatan apa saja yang dibutuhkan. Nah, sahabat ASN sudah tepat, karena membaca informasi ini, berikut ini adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi oleh seorang PNS yang ingin mengajukan permohonan untuk pensiun dini.
- Pertama sahabat ASN harus seorang PNS yang sudah berusia (50) tahun. Masa kerja yang harus dimiliki minimal 20 tahun. Apabila masa kerja dan syarat umur tersebut tidak terpenuhi, maka PNS tidak memperoleh hak untuk pensiun.
- Kedua, sahabat ASN harus memenuhi berkas administrasi. Para PNS yang ingin pensiun dini harus mengajukan permohonan kepada Menteri Sekretaris Negara u.p. Deputi Mensek Negara Bidang Sumber daya Negara.
- Fotokopi SK Pengangkatan PNS dan CPNS yang dilegalisir dan rangkap 6
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi rangkap 6
- Karpeg Fotokopi, dilegalisir dan rangkap 6
- SK terkait Kenaikan Pangkat terakhir, difotokopi, legalisir dan rangkap 6
- Akte Kelahiran untuk Anak difotokopi, legalisir dan rangkap 6
- Fotokopi SK terkait Kenaikan Gaji Berkala paling akhir dilegalisir dan rangkap 6
- Surat Nikah difotokopi, legalisir dan rangkap 6
- KTP, difotokopi, legalisir dan rangkap 6
- Rekening bank, difotokopi, legalisir dan rangkap 6
- Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 (10 lembar)
- Surat keterangan kuliah untuk anak PNS yang menjadi tanggungan keluarga difotokopi, legalisir dan rangkap 6
- Pas foto hitam putih istri atau suami terbaru ukuran 3 x 4 (4 lembar)
Prosedur Pengajuan Pensiun Dini
Jika sahabat ASN sudah siap dengan segala persyaratan silakan ikuti perosedur berikut ini :- Mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada Mensek Negara u.p. Deputi Mensek Negara Bidang Sumber Daya Manusia. Surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan semua berkas kelengkapan administrasi untuk pensiun dini. Perlu diingat bahwa surat permohonan ini bukanlah surat langsung pribadi ke Mensesneg, tapi permohonan yang bertingkat melalui instansi PNS tersebut bertugas. Pejabat yang menangani hal ini biasanya adalah SDM atau kepegawaian.
- Apabila berkas permohonan sudah masuk, maka semua berkas administrasi sahabat ASN akan diperiksa, diteliti dan dipilah-pilih oleh bagian biro kepegawaian.
- Jika surat permohonan sahabat ASN diterima, maka akan dibuatkan Surat Mensekneg yang ditujukan kepada Presiden terkait dengan usulan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun.
- Selanjutnya, akan ada draft atau rancangan Keputusan Mensekneg serta memorandum penjelasan terkait dengan pemberhentian PNS dan hak pensiun.
Setelah syarat pengajuan pensiun dini PNS dan surat permohonan sahabat ASN sudah diajukan oleh Kemensekneg, maka surat keputusan pemberhentian untuk pensiun dini ini akan ditetapkan oleh Presiden RI (PNS golongan IV/c sampai IV/e), Menteri Sekretaris Negara (PNS pangkat II/a sampai IV/b).
Demikian informasi mengenai persyaratan pensiun dini PNS yang harus diketahui oleh sahabat ASN, khususnya bagi yang akan mengajukan pensiun dini. Apapun yang menjadi pilihan, semoga itu menjadi yang terbaik untuk diri sendiri dan keluarga. Tetap semangat dan sukses di jalur yang lain. Aamiin....