Kode Etik dan Prilaku ASN Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014

Kode Etik dan Prilaku ASN Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 | Sahabat ASN harus tahu nih tentang kode etik ASN. Jangan sampai suatu ketika melanggar kode etik kemudian mendapat sanksi karena tidak tahu tentang kode etiknya sebagai ASN. Mengenai kode etik ASN, sudah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Manajemen ASN.

Pengertian Kode Etik

Sebelum kita urai mengenai kode etik, kita kenalan dulu aja deh tentang apa itu kode etik. Scara terminologi atau istila kode etik dapat diartikan sebagai berikut :

Kode etik adalah merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.

Kode Etik ASN Berdasarkan Undang-Undang ASN

Sejatinya kode etik ASN dibuat bukan untuk membebani para ASN, melainkan untuk melindungi dan menjaga marwah atau kehormatan ASN itu sendiri. Seabgaimana disebutkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 5 ayat 1 disebutkan bawha Kode etik kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.

Mengenai uraian kode etik secara menyeluruh, ada dalam ayat berikutnya pada pasal 5, yaitu ayat 2 sebagaimana saya kutip berikut ini :

  1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
  2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
  3. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
  4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
  6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
  7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; h. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
  8. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  9. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  10. Memegang teguh nilai dasar asn dan selalu menjaga reputasi dan integritas asn; dan
  11. Melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin pegawa
Kesimpulan :
Ada 11 kode etik yang harus difahami dan dilaksanakan oleh para ASN. Dengan memahami, menghayati dan mentaati maka sahabat ASN akan menjadi ASN yang elegan dan kehormatannya selalu terjaga.

Disqus Comments